DOKUMEN KEBIJAKAN STKIP MUHAMMADIYAH KALABAHI

Latar Belakang STKIP Muhammadiyah MenjalankanSPM

foto kegiatan LPM PT Asuh UMS
Dalam pembahasan Rancangan UU Dikti di Dewan Perwakilan Rakyat, disepakati bahwa ruh dari UU Dikti adalah Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Penerbitan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagai sebuah sistem tetap mengintegrasikan tiga pilar, pilar pertama yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi, pilar yang kedua tentang sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi yang dilaksanakan oleh badan akreditasi perguruan tinggi atau lembaga akreditasi mandiri, sedangkan pilar ketiga adalah Pangkalan Data Pendidikan Tinggi baik pada aras perguruan tinggi maupun aras kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

       Penjaminan Mutu Internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman dan berlandaskan pada peraturan perundang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah, sedangkan penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh lembaga eksternal yang dibentuk dan disetujui oleh pemerintah sebagai penyelenggara evaluasi penjaminan mutu bagi perguruan tinggi.

     Menurut pasal 51 UU Dikti dinyatakan bahwa pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu tersebut, pemerintah menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu (SPM Dikti). Kemudian, dalam pasal 52 UU Dikti dinyatakan bahwa SPM Dikti ditetapkan oleh Menteri dan merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

     Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) di dalam UU Dikti, semua Perguruan Tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti tersebut dengan modus yang paling sesuai dengan sejarah, visi, misi, mandat, ukuran, budaya organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan. SPM Dikti dilakukan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP).

 silahkan download dokumen manual lengkap di link ini  Dokumen Manual

 

B.     

1 komentar:

  1. The History of Online Casino Web - Deccasino.com
    Internet gambling and internet gambling are often discussed 메리트카지노총판 as a business activity, but 카지노사이트 today's online fun88 vin gambling is a business activity. With online casinos

    BalasHapus